Bagaimana Asal Usul 2 Alat Bukti dalam Penetapan Putusan? Ini Penjelasan Hotman Paris Hutapea

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

Ia kemudian menjelaskan bagaimana asas hukum di Indonesia berasal dan telah digunakan sejak kapan. 

Rekam Momen Epik Seperti Sutradara Hollywood dengan iPhone 16 Pro, Mampu Rekam 4K 120fps

"Sejak, 400 tahun lalu dari mulai kode Napoleon Prancis meletakkan asas hukum pidana, bahwa seorang tidak bisa divonis, kalau tidak ada minimal dua alat bukti. Itu mulainya dari coach Napoleon di-copy oleh Belanda dan kemudian Belanda membawa ke Indonesia, dan itu dipakai di Indonesia,” ungkapnya. 

Hotman menekankan bagaimana asas hukum yang sudah lama diterapkan dapat berubah dengan adanya kasus Jessica Wongso. 

Keadilan Menang! Ahmed Al-Kaf Dihukum Berat Setelah Rugikan Sepak Bola Indonesia

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Itu sudah 400 tahun lalu, sekarang kau mau rubah itu hanya dengan pendapat pendapat, dengan pendapat-pendapat,” lanjut Hotman.  

3 Aplikasi Editing Video Terbaik, Cocok untuk Gen Z

“Aa yang mengatakan ‘saya melihat ada video tangannya memasukkan racun tersebut, mana ada siapa yang ngerekam, kan. Nggak ada, orang divonis bahwa dialah yang membunuh hanya gara-gara menyembunyikan dan meletakkan paper bag di meja, atau hanya memutar-mutar, dianggap katanya hanya untuk melihat-lihat CCTV. Padahal, orang bisa saja mutar-mutar, itukan semua ada dua sisi, tiga sisi pendapat yang berbeda.” tuturnya.

Di akhir video iya menekankan kembali mengungkapan yang ditujukkan untuk orang-orang yang sok tahu dan berasumsi mengenai kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title