Bagaimana Asal Usul 2 Alat Bukti dalam Penetapan Putusan? Ini Penjelasan Hotman Paris Hutapea
- Pixabay
Ia kemudian menjelaskan bagaimana asas hukum di Indonesia berasal dan telah digunakan sejak kapan.
"Sejak, 400 tahun lalu dari mulai kode Napoleon Prancis meletakkan asas hukum pidana, bahwa seorang tidak bisa divonis, kalau tidak ada minimal dua alat bukti. Itu mulainya dari coach Napoleon di-copy oleh Belanda dan kemudian Belanda membawa ke Indonesia, dan itu dipakai di Indonesia,” ungkapnya.
Hotman menekankan bagaimana asas hukum yang sudah lama diterapkan dapat berubah dengan adanya kasus Jessica Wongso.
“Itu sudah 400 tahun lalu, sekarang kau mau rubah itu hanya dengan pendapat pendapat, dengan pendapat-pendapat,” lanjut Hotman.
“Aa yang mengatakan ‘saya melihat ada video tangannya memasukkan racun tersebut, mana ada siapa yang ngerekam, kan. Nggak ada, orang divonis bahwa dialah yang membunuh hanya gara-gara menyembunyikan dan meletakkan paper bag di meja, atau hanya memutar-mutar, dianggap katanya hanya untuk melihat-lihat CCTV. Padahal, orang bisa saja mutar-mutar, itukan semua ada dua sisi, tiga sisi pendapat yang berbeda.” tuturnya.
Di akhir video iya menekankan kembali mengungkapan yang ditujukkan untuk orang-orang yang sok tahu dan berasumsi mengenai kasus tersebut.