Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Acara Penganugerahan KI 2023
Sumber :
  • Humas / DKIS Prov Jabar

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Acara Penganugerahan KI 2023

Photo :
  • Humas / DKIS Prov Jabar
Indonesia Menang atas Arab Saudi, PSSI Tetap akan Evaluasi Shin Tae-yong

"Jadi kita badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat, dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari badan publik itu," ucapnya. 

"Untuk itu mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Shin Tae yong Mendapatkan Tekanan Dari Berbagai Pihak, Minta Suporter Bersabar

Ketua Komisi Informasi Jabar, Ijang Faisal menuturkan, monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting. Menurutnya, monitoring dan evaluasi (Monev) sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Acara Penganugerahan KI 2023

Photo :
  • Humas / DKIS Prov Jabar
Erick Thohir Siap Mundur, Akan Adakan Evaluasi Besar Besaran Dengan Pelatih Timnas Indonesia

"Bahwa monev ini untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ijang.

Ijang menambahkan, monev ini juga penting dilakukan untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman Selanjutnya
img_title