Hindari Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Ciri pinjaman online alias pinjol legal dan ilegal.
Sumber :
  • pinterest

Jabar —Maraknya pinjaman online tidak resmi alias pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang mengalami perlakuan tak etis bahkan hingga teror saat ditagih oleh pinjol ilegal.

Liburan Akhir Tahun 2024: Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Lengkapnya

Penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal agar dapat menghindari jebakan utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

Laos Tertarik Kemegahan Stadion Manahan Solo Hingga Bandingkan Dengan Stadion Asia Lainnya

1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.

Heboh Kata Kata Suporter Myanmar Sampai Bawa Arab Saudi Usai Dikalahkan Timnas Indonesia

3. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.

5. Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang tidak dapat membayar.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.

9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria berikut:

1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.

3. Proses pemberian pinjaman melalui seleksi yang ketat.

4. Bunga atau biaya pinjaman bersifat transparan.

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

6. Terkoneksi dengan Fintech Data Center sehingga peminjam tidak bisa meminjam dari platform fintech lain.

7. Mempunyai layanan pengaduan yang tersedia.

8. Mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.

10. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari pinjaman online ilegal yang merugikan. Jadi, kenali ciri-cirinya dan waspadalah terhadap praktik tak etis dalam dunia pinjaman online!