Waspadai Pinjol Ilegal! Kenali Perbedaannya dengan Pinjol Legal

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

Jabar – Semakin maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Untuk menghindari risiko terjerat utang dan praktik penagihan yang tidak etis, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

5 Aplikasi Pinjol Terbaik 2024: Cair Cepat, Bunga Rendah

Berikut adalah ciri-ciri masing-masing, seperti yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

Dapatkan Saldo DANA Gratis, Solusi Tepat Bebas dari Pinjol

2. Menggunakan SMS atau Whatsapp untuk penawaran.

3. Memberikan pinjaman dengan mudah tanpa seleksi.

Aplikasi Pinjaman Online Klik Kami Sudah Memiliki Izin OJK

4. Biaya dan denda tidak transparan.

5. Mengancam dan melakukan intimidasi terhadap peminjam.

6. Tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

8. Meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam.

9. Penagihan dilakukan tanpa sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-ciri Pinjol Legal:

1. Terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

2. Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi untuk penawaran.

3. Melakukan seleksi sebelum memberikan pinjaman.

4. Biaya pinjaman transparan dan jelas.

5. Peminjam yang gagal membayar akan masuk daftar hitam Fintech Data Center setelah 90 hari.

6. Memiliki layanan pengaduan yang bisa diakses oleh konsumen.

7. Identitas pengurus dan alamat kantor terbuka dan jelas.

8. Hanya meminta akses terbatas pada data pribadi peminjam.

9. Penagihan dilakukan oleh pihak yang bersertifikasi oleh AFPI.

Dengan mengenali ciri-ciri ini, Anda dapat melindungi diri sendiri dan mengambil keputusan keuangan yang lebih aman. Jangan ragu untuk melaporkan praktik ilegal ke pihak berwenang demi keamanan finansial Anda dan masyarakat luas.