Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair, Syarat dan Cara Cek Penerima di SINI
- Istimewa
Jabar – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Bansos PKH tahap terbaru dengan total bantuan mencapai Rp2,4 juta dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa, 14 Agustus 2024. Pemerintah telah menyalurkan bantuan ini melalui PT Pos Indonesia dan bank himbara.
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat.
Selain NIK KTP, pastikan Anda membawa buku rekening dan kartu keluarga sebagai syarat pencairan. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera kunjungi kantor pos terdekat untuk melakukan pencairan.
Namun, penerima harus didaftarkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
• Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
• Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
• Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
• Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Syarat Penerima PKH
Untuk diketahui, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH ini. Berikut syarat-syarat yang ditetapkan sebagai penerima:
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
• Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
• Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
• Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Itu dia informasi seputar penyaluran bansos PKH yang akan disalurkan pada bulan Agustus 2024.