SELAMAT! Nama Anda Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Sekarang
- Pixabay.com
Jabar, VIVA – Selamat, nama anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Dapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Diketahui, pemerintah melalui Kemensos terus menyalurkan bantuan berupa uang tunai, yakni bansos PKH.
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi.
Namun, tak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan tersebut. Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Bagi yang penasaran apakah namanya masuk atau tidak sebagai penerima bansos PKH, berikut cara cek status penerima:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat sesuai tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
4. Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik “Cari Data.”
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera: Data Anda harus terdaftar di kelurahan setempat dan masuk dalam basis data DTKS.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan lain: Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Pastikan data Anda telah masuk dalam DTKS untuk memverifikasi status sebagai KPM.
Itu dia cara cek penerima bansos PKH tahap 3 yang akan cair pada Agustus 2024.