Syarat Penerima Bansos PKH, Cek Status di Link Cekbansos
Senin, 26 Agustus 2024 - 11:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jabar, VIVA – Simak ini syarat penerima bansos PKH, berikut cara cek status penerima lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH kembali disalurkan pemerintah melalui Kemensos pada Agustus 2024 ini. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta pertahun.
Namun, tak semua masyarakat mendapatkan bansos PKH, hanya yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk ke dalam DTKS.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Halaman Selanjutnya
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.