Cek Syarat dan Status Penerima Bansos BLT PKH Tahap 3 2024
Senin, 26 Agustus 2024 - 18:09 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jabar, VIVA – Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2024 ini.
Bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bansos PKH ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk mengurangi beban ekonomi. Disalurkan dengan dua cara, yaitu lewat rekening penerima dan melalui Kantor Pos.
Syarat Penerima PKH Tahap 3 2024
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Halaman Selanjutnya
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.