Bansos PKH 2,4 Juta Cair ke Pemilik NIK KTP Ini, Segera Cek di SINI
- Istimewa
Jabar – Anda ingin mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta? Untuk membantu keluarga kurang mampu, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali di tahun 2024.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat utama untuk mendapatkan bansos ini.
Selain itu, bantuan dapat diberikan kepada kelompok penerima tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan orang tua.
Anda dapat mengunjungi website resmi atau langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima. Untuk proses verifikasi, pastikan Anda membawa semua dokumen kependudukan.
Namun, penerima harus didaftarkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat Penerima PKH
Untuk diketahui, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH ini. Berikut syarat-syarat yang ditetapkan sebagai penerima:
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
• Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
• Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
• Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
• Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
• Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
• Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
• Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Itu dia informasi seputar penyaluran bansos PKH yang akan disalurkan pada bulan Agustus 2024.