Bantuan PKH Rp2,4 Juta Cair, Siapa Saja yang Berhak?
Senin, 26 Agustus 2024 - 20:26 WIB
Sumber :
- Istimewa
• Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
• Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
• Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
• Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Syarat Penerima PKH
Untuk diketahui, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH ini. Berikut syarat-syarat yang ditetapkan sebagai penerima:
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
Halaman Selanjutnya
• Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat