Daftar Bansos PKH Cukup Pakai NIK KTP, Simak Dulu Syarat Penerima
Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:20 WIB
Sumber :
Jabar, VIVA – Pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Adapun bantuan yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Namun perlu diketahui, tak semua masyarakat berhak menerima bansos PKH. Hanya yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Halaman Selanjutnya
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.