Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School
Jabar,VIVA –Menurut kuasa hukum Agustinus Nahak, seorang siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) yang mengalami perundungan, pelaku perundungan terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
"Dia (pelaku) mengaku bahwa dia adalah anak daripada pejabat, anak pengusaha hebat, anak daripada ketua partai sehingga mereka minta supaya korban RE tersebut untuk melayani mereka, harus mengikuti mereka, kalau tidak mereka akan melakukan dugaan tindakan baik itu kekerasan maupun secara verbal," kata Agustinus seperti dilansir Antara, Selasa 17 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa korban, seorang siswa pindahan, mengalami perundungan sejak masuk ke sekolah menengah swasta tersebut. Perundungan tertinggi terjadi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024.
"Menurut korban RE ada dugaan di sekolah tersebut geng-geng kecil dan geng ini ada dugaan mengintimidasi, melakukan bullying secara verbal bahkan kekerasan fisik, bahkan adanya pelecehan seksual terhadap korban RE di sekolah," ucapnya. Orang tua korban, kata dia, kemudian melaporkan peristiwa perundingan yang dialami anaknya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2024.
"Tanggal 9 September 2024 Polres Metro Jakarta Selaran mengeluarkan sprindik bahwa ada delapan orang anak yang berhadapan dengan," ujarnya.
Dia juga meminta pihak sekolah yang bertanggung jawab dan Komisi III DPR untuk menyelidiki kasus tersebut. Ini karena ada dugaan geng yang terdiri dari anak-anak pejabat sekolah yang melakukan perundungan, sehingga diperkirakan bahwa korban bukan hanya RE.