Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School
Jabar,VIVA –Menurut kuasa hukum Agustinus Nahak, seorang siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) yang mengalami perundungan, pelaku perundungan terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
"Dia (pelaku) mengaku bahwa dia adalah anak daripada pejabat, anak pengusaha hebat, anak daripada ketua partai sehingga mereka minta supaya korban RE tersebut untuk melayani mereka, harus mengikuti mereka, kalau tidak mereka akan melakukan dugaan tindakan baik itu kekerasan maupun secara verbal," kata Agustinus seperti dilansir Antara, Selasa 17 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa korban, seorang siswa pindahan, mengalami perundungan sejak masuk ke sekolah menengah swasta tersebut. Perundungan tertinggi terjadi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024.
"Menurut korban RE ada dugaan di sekolah tersebut geng-geng kecil dan geng ini ada dugaan mengintimidasi, melakukan bullying secara verbal bahkan kekerasan fisik, bahkan adanya pelecehan seksual terhadap korban RE di sekolah," ucapnya. Orang tua korban, kata dia, kemudian melaporkan peristiwa perundingan yang dialami anaknya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2024.
"Tanggal 9 September 2024 Polres Metro Jakarta Selaran mengeluarkan sprindik bahwa ada delapan orang anak yang berhadapan dengan," ujarnya.
Dia juga meminta pihak sekolah yang bertanggung jawab dan Komisi III DPR untuk menyelidiki kasus tersebut. Ini karena ada dugaan geng yang terdiri dari anak-anak pejabat sekolah yang melakukan perundungan, sehingga diperkirakan bahwa korban bukan hanya RE.
"Bisa saja diduga ada korban yang lain. Kalau memang dalam investigasi ternyata ditemukan ada dugaan anak-anak pejabat yang membentuk geng, lalu ada dugaan untuk mengintimidasi karena orang tuanya yang secara pangkat atau secara ekonomi dan jabatan tidak sehebat mereka, ini kami minta supaya pihak sekolah harus bertanggung jawab," tuturnya.
Korban berinisial RE, yang hadir secara langsung pada pertemuan tersebut, menyatakan bahwa pelaku perundungan menyatakan bahwa orangtuanya adalah pejabat.
"Mereka (pelaku) membanggakan dan mengancam saya. Mereka mengatakan kepada saya, 'Lu jangan macam-macam sama kita. Lu mau nyaman sekolah di sini, lu mau bisa kita tidak bully di sini. Lu harus bisa ngelayanin kita semua. Lu tau enggak bapak kita siapa? Dia bapaknya Ketua Partai. Bapak dia DPR. Bapak dia MK'," tuturnya.
Dia kemudian menyebut bahwa salah satu pelaku perundungan mengaku orangtuanya merupakan ketua partai politik berinisial A.
"Lalu, sahabat dari ketua geng ini mengakui, 'Lu jangan macam-macam. Bapak gue ketua partai sekarang!' Bapak yang berinisial A, anaknya yang berinisial M, mengaku dan mengatakan itu kepada saya," ujarnya.
Sementara itu, Rasamala Aritonang, kuasa hukum anak yang dilaporkan, menolak bahwa perundingan terjadi karena peristiwa tersebut adalah perkelahian sukarela atas kesepakatan orang yang bersangkutan.
"Keterangan adanya kekerasan seksual tidak benar, pelecehan seksual tidak benar, keterangan adanya kekerasan berupa pengeroyakan tidak benar, yang ada adalah duel atau pertandingan satu lawan satu di antara murid itu yang terjadi yang dilakukan dengan kesepakatan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya berisi kasus yang menjadi viral di media sosial.