Siap-siap Dapat Undangan dari Perangkat Desa, Bansos PKH Oktober 2024 Mulai Cair

Bansos PKH
Sumber :

Jabar,VIVA–Perangkat desa kembali berperan aktif dalam penyaluran bantuan sosial. 

Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH untuk Masyarakat Miskin

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH diharapkan segera mengkonfirmasi kehadirannya saat menerima undangan

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan yang telah disiapkan pemerintah.

Panduan Lengkap Pendaftaran Bansos PKH 2024

Setiap komponen memiliki besaran dana yang berbeda-beda, sehingga total dana yang diterima setiap KPM pun bervariasi.

 

Cara Daftar Bansos PKH Online, Cepat dan Praktis!

Dana bansos

Photo :
  • -

 

Salah satu program pemerintah adalah Program PKH, yang membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

PKH bertujuan untuk membantu keluarga yang berhak mendapatkan akses ke pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Jadwal pencairan Bansos PKH akan dimulai pada bulan Oktober 2024. 

Pemerintah mengatur pencairan dana PKH setiap tahun dalam beberapa tahap untuk memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat dengan cepat. Ketika pencairan dimulai? 

Dana PKH diberikan setiap tahun dalam empat tahap: Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memverifikasi data penerima sebelum pencairan setiap tahap untuk memastikan bantuan diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkannya.

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan efektivitas program dan mencegah penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak. 

Dalam program ini, bantuan yang diberikan terdiri dari dua kategori utama, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen.

Bantuan tetap diberikan kepada semua keluarga yang memenuhi syarat, sementara bantuan komponen diberikan sesuai kebutuhan spesifik, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa yang sedang bersekolah, serta lansia dan penyandang disabilitas berat. 

Berikut rincian penerima PKH Bansos 2024:

- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp2,4 juta per tahun

- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun

- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.

PKH diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.