Bea Cukai Sita 102 Unit iPhone 16 Ilegal yang Dikirim dari Batam

iPhone 16
Sumber :

VIVAJabar – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menyita 102 unit iPhone 16 yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin resmi edar dari pemerintah. 

Daftar HP Smartphone yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Awal Januari Tahun 2025

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyelundupan barang impor ilegal yang tidak memenuhi regulasi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa iPhone 16 yang disita tersebut dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam selama periode 4 hingga 27 November 2024. 

4 HP Samsung Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp 1 Januari 2025

“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tetapi juga ke bandara-bandara lain,” jelas Askolani.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan mengenai barang impor yang tidak memiliki izin edar resmi. 

Xiaomi Andalkan Layar OLED untuk HP Kelas Menengah dan Premium di Masa Mendatang

Askolani menjelaskan bahwa barang-barang seperti iPhone 16 ini tidak membayar bea masuk yang diwajibkan, sehingga dianggap melanggar ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, ratusan unit iPhone 16 yang disita tidak akan dilelang, melainkan akan langsung dimusnahkan.

Halaman Selanjutnya
img_title