Bea Cukai Sita 102 Unit iPhone 16 Ilegal yang Dikirim dari Batam
VIVAJabar – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menyita 102 unit iPhone 16 yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin resmi edar dari pemerintah.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyelundupan barang impor ilegal yang tidak memenuhi regulasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa iPhone 16 yang disita tersebut dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam selama periode 4 hingga 27 November 2024.
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tetapi juga ke bandara-bandara lain,” jelas Askolani.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan mengenai barang impor yang tidak memiliki izin edar resmi.
Askolani menjelaskan bahwa barang-barang seperti iPhone 16 ini tidak membayar bea masuk yang diwajibkan, sehingga dianggap melanggar ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, ratusan unit iPhone 16 yang disita tidak akan dilelang, melainkan akan langsung dimusnahkan.
“Barang yang kita tegah ini tentu saja harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kami melakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan,” tegas Askolani.
Askolani juga menambahkan bahwa penindakan terhadap barang-barang ilegal ini akan terus diperketat ke depan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi industri dan ekonomi produk dalam negeri. “Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk menjaga industri dan ekonomi kita,” pungkasnya.
Upaya ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam mengawasi arus impor barang dan menjaga agar produk yang beredar di pasar Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.