Pentingnya Cek IMEI dan TKDN Sebelum Beli Ponsel agar Tak Terjadi Hal Ini

smartphone
Sumber :
  • Techville

VIVAJabar – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali memperingati masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin membeli ponsel.

img_title Gempa Bisa Datang Kapan Saja, Begini Tips BPBD Bandung Lindungi Diri

BPKN mengatakan bahwa masyarakat harusnya membeli smartphone secara resmi sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Kita harus mendukung TKDN karena (aturan) ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Kita sangat terbuka pada investasi dari luar negeri, tapi ada kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di Indonesia," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi,

img_title Cara Ajaib Ini Bikin Kamu Tidur Pulas dalam Sekejap, Insomnia Langsung Menyerah

Pemerintah memang telah mengatur besaran TKDN sebanyak 35 persen sejak 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer dan tablet, yang masuk ke Indonesia. 

Dengan kata lain, ponsel dengan TKDN 35 persen bisa dijual di Indonesia karena telah memenuhi aturan sehingga aman digunakan oleh masyarakat.

img_title 5 Cara Jitu Main Aplikasi Penghasil Uang Dapat Saldo DANA Rp200 Ribu, Terbukti Bayar

Selain itu, smartphone yang masuk Indonesia secara resmi akan mendapatkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Di Indonesia, ponsel yang sudah terdaftar dengan nomor IMEI bisa tersambung ke jaringan seluler sedangkan ponsel ilegal tidak akan bisa tersambung ke jaringan seluler.

Ponsel yang dijual secara resmi akan memberikan layanan jaminan purna jual, sebagaimana yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk," kata Heru. 

Heru mengatakan bahwa konsumen yang membeli ponsel di luar negeri kemudian mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku itu sah saja

Namun, jika terjadi kerusakan pada komponen di ponsel tersebut, maka konsumen harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel untuk mendapatkan layanan purna jual.

Oleh karena itu, membeli ponsel yang tidak resmi dijual di Indonesia tentu sangat merugikan konsumen karena dia harus mengeluarkan ongkos ekstra ketika ponsel rusak.

Ponsel yang masuk ke Indonesia secara resmi tentu sudah melewati tahap pengujian oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital yang bisa memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Halaman Selanjutnya
img_title