Buya Yahya Peringatkan Wanita yang Belum Resmi Bercerai Tapi Dekat dengan Pria Lain: Dosa!
VIVA Jabar – Belakangan masyarakat tengah heboh dengan beredarnya foto Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diduga ‘staycation’ dengan seorang pria di Yogyakarta. Padahal sang bupati hingga kini belum resmi bercerai dan masih berstatus istri Dedi Mulyadi.
Terkait hal tersebut Buya Yahya dalam youtube berjudul ‘Belum Resmi Bercerai, Ibu Dekat dengan Pria Lain, Anak Harus Bagaimana?’ menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan bahkan haram.
“Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan,” ucap Buya menjawab pertanyaan.
Menurut Buya memang ada yang menyebut jika seorang suami tidak memberi nafkah selama waktu tertentu dianggap cerai. Tapi kenyataannya tak seperti itu karena perlu kehati-hatian dalam memutuskannya.
Untuk itu maka proses perceraian tidak hanya berdasarkan agama tapi juga hukum yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim.
“Seharusnya mahkamah yang memutuskan, hakim yang memutuskannya. Jadi waktu mengatakan sudah cerai secara agama belum jelas saya,” katanya.
Berbeda jika seorang wanita telah cerai secara agama dan sah di mata hukum. Maka wanita tersebut tinggal menyelesaikan masa iddah untuk bisa menikah kembali.
“Kedua adalah nauzubillah, dekat dengan pria yang mau menikahi. Kalimat dekat itu apa sih? Dekat saja sudah tidak pantas di sini. Apalagi dekatnya orang yang bujang dengan yang sudah menikah itu beda. Kalau bujang masih ada keragu-raguan, tapi kalau yang sudah menikah sudah sama-sama tahu berbagai hal,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menyebut, jika memang wanita tersebut tidak bisa membendung syahwat maka ada jalan yang harus dilalui menuju halal.
“Pintu halal ada kok masuk ke wilayah haram. Jangan main dekat-dekat selagi belum halal. Maka sebagai anak itu harus melarang karena haram, dosa,” tegas penceramah yang kerap mengenakan sorban putih itu.
Dalam video lainnya di youtube Al-Barjah TV berjudul ‘Hukum Melamar Wanita Yang Dalam Proses Perceraian’, Buya Yahya menegaskan hal tersebut adalah haram.