Panduan Lengkap Tata Cara, Waktu, Lokasi dan Larangan dalam Mengibarkan Bendera Merah Putih
VIVAJabar - Ketika sudah masuk bulan Agustus, maka pemerintah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih.
Surat edaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Tapi rupanya memasang bendera Merah Putih ada tata cara, waktu, lokasi serta ada larangan juga diman Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan
Ketahuilah tata cara pasang bendera Merah Putih, baca artikel ini hingga tuntas seperti ditulis VIVAJabar Selasa (12/8/2025//)
Kapan dan Siapa yang Wajib Mengibarkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, untuk membangkitkan semangat nasionalisme secara luas, pemerintah mengimbau agar bendera dikibarkan sepanjang bulan Agustus.
Tidak hanya di dalam negeri, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun diwajibkan melakukan hal yang sama.
Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan bendera secara gratis sebagai bentuk keadilan simbolik dan partisipasi inklusif.
Di Mana dan Kapan Bendera Harus Dikibarkan?
Pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, untuk acara malam hari, diperbolehkan jika disertai penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.
Lokasi yang dianjurkan meliputi:
Depan rumah warga;
Gedung pemerintahan dan perkantoran;
Sekolah dan kampus;
Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, bandara;
Kendaraan dinas atau transportasi umum;
Kawasan wisata dan ruang publik lainnya.
Tiang bendera sebaiknya dipasang secara proporsional, dan diletakkan pada tempat yang bersih, aman, serta mudah terlihat oleh masyarakat.
Tata Cara Pengibaran yang Benar
Untuk menjaga kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan negara, berikut tata cara yang harus diperhatikan:
Ukuran bendera minimal: lebar 2/3 dari panjang;
Posisi bendera: tidak boleh menyentuh tanah, dipasang pada sisi dalam tali tiang;
Jika digunakan sebagai hiasan deret, susunan warna tetap merah di atas putih, tidak boleh dibolak-balik;