Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Tanpa Resign, Ini Daftar Jenis Klaim dan Syaratnya
- Pribadi/Istimewa
VIVAJabar – Tidak sedikit pekerja yang percaya bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat diambil saat mereka keluar dari pekerjaan atau saat mencapai usia pensiun.
Namun, sebenarnya terdapat beberapa cara untuk menarik dana JHT meskipun mereka masih dalam status bekerja.
Menariknya, tidak semua jenis klaim bisa dilakukan, dan terdapat syarat ketat yang perlu dipenuhi.
Mari kita lihat penjelasan lengkapnya sesuai dengan peraturan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
1. Tipe Klaim JHT yang Dapat Dicairkan
Klaim Penuh
Peserta bisa mengklaim 100% saldo JHT jika memenuhi kriteria berikut:
Mencapai usia pensiun di 56 tahun.
Menghentikan pekerjaan (baik karena resign, dipecat, atau menutup usaha).
Mengalami kecacatan total tetap.
Keluar dari Indonesia secara permanen.
Meniggal dunia (dapat dicairkan oleh ahli waris).
Klaim Sebagian (Tanpa Resign)
Menariknya, mereka yang masih bekerja dapat menikmati sebagian dana JHT jika terdaftar selama minimal 10 tahun.
10% dari saldo JHT → diperuntukkan persiapan pensiun.
30% dari saldo JHT → khusus untuk uang muka pembelian rumah.
Dengan kata lain, pekerja tidak perlu mengundurkan diri untuk memanfaatkan manfaat dari JHT.
2. Persyaratan Utama untuk Klaim JHT
Untuk mengajukan klaim, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
KTP, KK, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Buku tabungan.
NPWP (apabila saldo melebihi Rp50 juta).
Surat keterangan berhenti bekerja (untuk klaim penuh).
Dokumen tambahan sesuai dengan kategori yang diajukan (contoh akta kematian, surat cacat, atau dokumen bank jika mengajukan klaim 30%).
3. Jenis Klaim JHT yang Tidak Dapat Dicairkan
Terdapat juga kategori yang tidak memenuhi syarat untuk klaim:
Pekerja yang masih aktif dan belum mencapai masa kepesertaan 10 tahun.
Klaim penuh tanpa bukti diberhentikan atau pensiun.
Pengajuan yang tidak sesuai ketentuan (misalnya meminta untuk mencairkan semua saldo saat masih bekerja).
4. Proses Pencairan: Secara Online dan Offline
Online: melalui aplikasi JMO atau website Lapak Asik, cukup unggah dokumen → verifikasi → dana akan langsung ditransfer ke rekening.
Offline: datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli.
Peserta dengan kondisi khusus (lansia, hamil, sakit) akan mendapatkan prioritas antrean agar proses lebih mudah.