Heboh! Pernyataan Hotman Paris Akhirnya Terbukti Sekarang, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pernyataan Hotman Paris bak wahyu dari Tuhan, yang menyetakan bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari jerat hukuman mati. Kini setelah berjalan beberapa bulan akhirnya pernyataan Hotman tersebut benar-benar terbukti. 

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui bebas dari hukuman mati setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).  Sebelum itu, pengacara kondang Hotman Paris sempat membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo ada kemungkinan bakal lolos dari jerat hukuman mati.

Pernyataan ini dilontarkan Hotman dalam sebuah acara TV, sesaat setelah kasus Brigadir J masuk ke persidangan. 

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hotman Paris mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu tidak cukup kuat. Alasannya karena tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu dilakukan secara spontanitas bukan direncanakan. 

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Komisaris HSS by HW Group, Hotman Paris bersama Menpora Dito

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Karena, ada kejadian di Magelang yang menjadi pemicunya. Saat itu, sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan hingga meninggal dunia. 

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman Paris dilansir dari sebuah acara.

Menurut dia, hal tersebut akan berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi sangat emosi. 

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Apabila hal tersebut memang benar, Hotman Paris melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa saja menyangkal tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski begitu, persidangan yang digelar menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Pada saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Bharada E 1,5 tahun.

Tak tinggal diam, para terdakwa pun mengajukan keberatan sampai ke level kasasi Mahkamah Agung. Namun, kasasi empat terdakwa itu dikabulkan MA. Ferdy Sambo pun lolos hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sedangkan hukuman Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun.