DPR Minta Publik Terima Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo Sebagai Realitas Hukum

Waketum PPP, Arsul Sani
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta masyarakat menerima vonis Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pidana seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Harapan Erick Thohir Bagi Penyerang Baru Timnas Indonesia

Hukuman Sambo diturunkan dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu, ya, mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum," kata Arsul Sani kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2023.

PSSI Buka-bukaan Soal Naturalisasi di DPR RI, Ini Alasan Utamanya!

Bila vonis pidana mati yang dijatuhkan pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, menurutnya, Ferdy Sambo bisa tidak dieksekusi jika sudah menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di sana mengatur bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.

“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu. Artinya, seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” kata politikus PPP tersebut.

Tidak akan Jalani Sumpah WNI di Indonesia, Kevin Diks Batal Dinaturalisasi?

Hakim MA, pada Selasa, 8 Agustus, menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum. MA memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo, dari pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title