Dibui Seumur Hidup, Mahfud MD Peringatkan Ferdy Sambo Agar Tidak Permainkan Aturan
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terkenal dengan cara liciknya dalam menghadapi segala permasalahan. Publik pun sempat mengira bahwa pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan suatu indikasi bahwa yang bersangkutan masih memiliki power di kepolisian.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengingatkan tidak ada lagi permainan mengubah vonis Ferdy Sambo, apalagi mencari cara agar mantan Kadiv Propam Polri itu mendapatkan remisi atau dikurangi masa tahanan.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telqh menganulir hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada," kata Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mahfud mengatakan putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujarnya
Meski demikian, Mahfud menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.
"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Mahfud
"Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya," sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.
Eks Ketua MK ini menambahkan pengurangan masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur hidup hanya bisa dilakukan lewat grasi dari Presiden.
"Itu hanya bisa (dikurangi masa tahanan) dari grasi Presiden. Tapi kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya. Saya (narapidana) dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar. Tapi dia minta grasi," ucap Mahfud.
"Kalau mengaku saya tidak salah enggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi. Ya sudah dihukum," imbuhnya