Polda Metro Lakukan Cek TKP Terkait Kasus Korban Fiber Optik, Begini Hasilnya

Lokasi Mahasiswa yang Terjerat Kabel Optik di Jakarta Selatan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan yang menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih, yang terjerat oleh kabel yang menjuntai yang dimiliki oleh PT Bali Towerindo.

Red Sparks Kembali Turun Performa, Anak Didik Ko Hee Jin Jadi Korban Hyundai Hillstate

Cek TKP ini dilakukan menyusul laporan polisi yang telah dilayangkan keluarga Sultan, Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.  

"Terkait kasus atas nama korban Sultan Rif'at sudah dilaporkan beberapa hari lalu terkait Pasal 360 KUHP karena lalai, menyebabkan orang lain luka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Gagal Pertahankan Posisi, Red Sparks VS Hi-Pass Kembali Makan Korban Pemain

"LP baru dilaporkan, kami tunjuk tim penyidik dan segera mungkin kami ke TKP untuk menemukan bukti terkait tindak pidana yang terjadi," katanya.

Meski begitu, Hengki menyatakan akan ada hambatan saat pihaknya melakukan penyelidikan terutama dalam mengecek CCTV di lokasi. Sebab, kasus yang dialami Sultan sudah terjadi tujuh bulan lalu.

ULBI Buka Program Beasiswa Ikatan Dinas PosIND 2025 untuk 100 Mahasiswa

"Tentu ke depan para penyidik akan menemukan hambatan tentunya karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Tapi semua akan kita cek, tentu sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.

Halaman Selanjutnya
img_title