Polda Metro Lakukan Cek TKP Terkait Kasus Korban Fiber Optik, Begini Hasilnya
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan yang menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih, yang terjerat oleh kabel yang menjuntai yang dimiliki oleh PT Bali Towerindo.
Cek TKP ini dilakukan menyusul laporan polisi yang telah dilayangkan keluarga Sultan, Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.
"Terkait kasus atas nama korban Sultan Rif'at sudah dilaporkan beberapa hari lalu terkait Pasal 360 KUHP karena lalai, menyebabkan orang lain luka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023.
"LP baru dilaporkan, kami tunjuk tim penyidik dan segera mungkin kami ke TKP untuk menemukan bukti terkait tindak pidana yang terjadi," katanya.
Meski begitu, Hengki menyatakan akan ada hambatan saat pihaknya melakukan penyelidikan terutama dalam mengecek CCTV di lokasi. Sebab, kasus yang dialami Sultan sudah terjadi tujuh bulan lalu.
"Tentu ke depan para penyidik akan menemukan hambatan tentunya karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Tapi semua akan kita cek, tentu sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.