Presiden Jokowi telah Meneken Poin-Poin Perpres Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Berikut Penjelasannya

Presiden Jokowi di peringatan Hari Pers Nasional 2023
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Jabar - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali

Adapun, Perpres 49/2023 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023. Lalu, diundangkan di Jakarta dengan tanda tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

Perpres 49/2023 ini mengatur terkait gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Disitu, tertulis Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditunjuk sebagai Ketua I.

Komik Dinasti Jokowi Dianggap Menistakan Momen Lebaran

Mahfud MD

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Selanjutnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebagai Ketua II; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian.

Puan Maharani Enggan Tanggapi Isu Pengambilalihan Kursi Ketum PDIP

Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) Perpres 49/2023 menyebut untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

Sementara, Pasal 30 disebutkan bahwa,

Halaman Selanjutnya
img_title