Wahono Saputro, Pejabat Pajak Jaktim Bakal Dipanggil KPK Imbas Kasus Rafael Alun
- Dok. Kemenkeu
VIVA Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Selasa, 14 Maret 2023.
Nama Wahono muncul sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Informasi yang kami peroleh benar besok (14/3/2023) diagendakan klarifikasi WS, pegawai Kemenkeu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari tvonenews, Senin, 13 Maret 2023.
Klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, bakal dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Klarifikasi dilakukan oleh Tim Direktorat LHKPN KPK.
Ali mengatakan klarifikasi dilakukan usai tim KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap aset yang dilaporkan Wahono di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.
Sosok Wahono Saputro
Nama Wahono Saputro tengah jadi pusat perhatian publik. Ia ikut terseret dalam kasus harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang sedang diperiksa oleh KPK. Wahono terseret lantasan istrinya disinyalir ikut memiliki saham di perusahaan milik istri Rafael di Minahasa Utara.
Wahono Saputro saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Sebelumnya ia juga pernah menjabat berbagai jabatan penting, di antaranya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta.
Ia juga pernah menjabat di posisi yang sama untuk Kanwil DJP Banten.
Sebelumnya lagi ia pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP.
Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya yang dilaporkan pada 7 Februari 2022 untuk periodik 2021, Wahono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,31 miliar.
Sebagian besar harta kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 10 aset tanah dan bangungan dengan total nilai mencapai Rp 12,68 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan miliknya ini tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, dan Kulon Progo.
Dirinya juga tercatat memiliki 3 alat transportasi dan mesin berupa 3 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 930 juta. Di antaranya merupakan Honda CRV tahun 2014, Honda HRV tahun 2016, Toyota Camry tahun 2020.
Kemudian Wahono Saputro juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252 juta, surat berharga senilai Rp 288 juta, hingga kas dan setara kas 1,67 miliar.
Namun di luar itu dirinya juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1,51 miliar. Jadi bila dihitung secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki Wahono Saputro senilai Rp 14.312.289.438 (Rp 14,31 miliar).