'Satu Lubang Milik Berdua', Wanita Ini Ngaku Poliandri dan Puas Menikmati

Ilustrasi Wanita
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Baru-baru ini viral sebuah foto yang menarasikan soal perempuan hamil dan mempunyai dua suami di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @agi_setiawan6. Dalam foto tersebut, terlihat ada seorang perempuan yang sedang mengandung.

Vivo V40 Lite: Smartphone Andalan Gen Z untuk Hasil Foto Kualitas Pro

Namun, dia tiduran di antara dua orang pria. Pria yang berada di samping kanan memeluk perempuan tersebut. Sedangkan pria yang di sebelah kiri memegang perut perempuan itu. Dalam narasi unggahan itu tertulis bahwa kedua pria bersama perempuan tersebut adalah suaminya yang hidup dalam satu rumah.

"Ni suami aya 2-2 nya. Selama kami menikah, kami rukun satu sma lain, kami bahagia. Biar kata orang satu lubang milik berdua ga papa lah yang penting kmi semua puas menikmati. Kini saya sedang mengandung anak pertama kami," tulis keterangan foto dalam unggahan akun TikTok tersebut.

4 Smartphone Canggih dengan Kamera Super Gahar, Hasilkan Foto Kamu Setajam DSLR

Sontak saja, unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet. Ada beberapa yang mengatakan bahwa foto tersebut editan, karena wajah kedua pria sama. Namun, ada pula yang menilai foto itu benar sampai mendapat hujatan.

Poliandri

Photo :
  • Tangkap layar
5 Pilihan Smartwatch untuk Wanita, Desain Elegan Bikin Tampil Makin Stylish

"nauzubillahiminzaliik ya Allah dari keturunan kami aamiin ya Allah," tulis seorang warganet.

"ngelayanin suami 1 aja kadang mls apa lagi," timpal yang lain. 

"Editan ini, wajah suaminya sama," pungkas warganet.

Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui kebenaran foto dengan narasi satu perempuan dengan dua orang suami tersebut. Hanya saja, di Indonesia sudah ada hukum yang tidak memperbolehkan pelaku poliandri.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu juga seorang wanita  hanya boleh mempunyai seorang suami.

Bahkan, wanita yang menikah secara poliandri ini termasuk ke dalam perzinahan yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.