Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi 'Reseller' Narkoba

Pelaku masih berusia 15 tahun
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang remaja berusia 15 tahun karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Bukan Anak Kiai, Gus Miftah Angkat Bicara soal Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Para Gus

Pelaku berinisial RD diketahui ana dari pedangdut senior Lilis Karlina. RD juga disebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain mengungkapkan kronologi penangkapan RD. Dijelaskannya jika pelaku ditangkap hasil informasi dari masyarakat.

Hasil Quick Count: Pasangan ZeinJo Unggul 48,34 Persen di Pilkada Purwakarta 2024

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," jelasnya kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Jasa Tirta II Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta

Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar mengatakan, RD mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari online. "Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.