Heboh! Ibu dan Anak di Garut Buat Uang Palsu Hanya Menggunakan Kertas dan Printer Biasa
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Uang merupakan alat transaksi resmi dari negara. Dan hanya negara lah yang berhak membuatnya. Jadi siapapun yang membuat uang selain daripada pemerintah maka ia harus dipenjara.
Hal ini terjadi pada seorang ibu berinisial UC (40) dan anaknya RD (20). Uc dan Rd merupakan warga Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kini mereka berdua harus menempati dinginnya sel tahanan karena mereka melanggar peraturan dengan cara licik, yaitu membuat uang palsu pecahan 10,20,50 hingga 100 ribu rupiah.
Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya Polsek Leles menangkap RE (28), sedang mengedarkan uang palsu di Wilayah Kecamatan Leles Garut.
Polsek melakukan pengembangan kasus, hingga ibu dan anak terungkap sebagai pembuatnya.
"Butuh waktu beberapa hari kami melakukan penelusuran, hingga akhirnya bisa mengungkap pembuat uang palsu," ujarnya, Minggu 13 Agustus 2023.
RE diamankan saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 Ribu, namun setelah terungkap uang kertas bukan hanya seratus ribuan. Polisi mengamankan uang palsu dari mulai pecahan Rp10 Ribu hingga Rp100 Ribu, senilai Rp18.800 Ribu.
"Uang palsunya ada yang sudah jadi dan ada yang baru setengah jadi, " ungkap Agus.
Lanjut Agus, tersangka memproduksi uang palsu dengan menggunakan kertas telur, berbagai bahan untuk membuat uang palsu dan printer biasa.
Tersangka Rd telah membuat uang palsu sejak tiga bulan lalu, dan telah menghasilkan uang belasan juta rupiah.
"Tersangka RE menjual melalui media online, yang dibantu oleh ibunya ( Uc), " ungkapnya.