Polisi Kembali Periksa 4 Saksi Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyodu Wisnu Andiko
Sumber :
  • viva.co.id

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama, Adilkah dengan Mario Dandy?

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya. 

Shane Lukas Terbukti Melakukan Unsur Kesengajaan Pada Saat Pengniayaan David Ozora

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.

Penyesalan Kerap Datang Belakangan, Shane Lukas Menangis Usai Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

Penerapan pasal penganiayaan berat tersebut juga berlaku untuk pacar Mario Dandy, AG. Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.

"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.