KPK Temukan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra, Kombes Hengki Beri Respon
- tvonenews.com
VIVA Jabar - Dito Mahendra merupakan sosok pengusaha yang cukup kontroversial akhir-akhir ini. Ia beberapa pekan yang lalu sempat berseteru dengan selebriti Nikita Mirzani. Kini ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, rumahnya yang sedang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan barang yang tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang, yakni senjata api. 15 buah senjata api ditemukan di kediaman Dito saat penggeledahan KPK.
Polda Metro Jaya pun angkat bicara soal kabar ini. kepolisian membeberkan bahwa senjata tersebut merupakan milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan dirinya belum dapat informasi terkait hal tersebut.
“Saya tidak dapat informasi (senjata api di rumah Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro),” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Pasalnya, lanjut Hengki, kasus dugaan senpi ilegal yang ditemukan di rumah Dito ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Maka dari itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut mengklaim tak berwenang menyelidiki informasi itu.
“Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro buka suara terkait informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, merupakan milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Diketahui, KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Jalan Intan RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri tidak dilengkapi dokumen alias ilegal.
Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A. Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut,, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Adapun, kata dia, sembilan senjata api yang ditemukan di rumah Dito diduga ilegal berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks; satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin 13 Maret 2023.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di kawasan Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2023.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Ali pada Jumat, 17 Maret 2023.
Kemudian, Ali menyebut bahwa dari belasan senjata api yang didapati tersebut, terdapat 5 jenis merk glock dan ada delapan unit merupakan senjata laras panjang.
"5 pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol kimber micro serta 8 senjata api laras panjang," ungkapnya.