MK Perkuat Larangan Masjid Jadi Tempat Kampanye, Anies: Saya Ikut Aturan Mainnya
- Berbagai Sumber
Putusan permohonan yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong itu diketuk pada Selasa, 15 Agustus 2023. Sidang keputusan bulat dari sembilan hakim itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.
Mulanya, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Adapun bunyi Penjelasannya yakni: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Sedangkan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu kini direvisi atau diubah menjadi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
MK menimbang, bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.