Ngaku Wartawan, Ternyata 2 Pria Ini Hendak Mendagangkan Orang ke Malaysia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Dengan dalih sebagai Wartawan, dua orang pria jahat ini nekat pergi ke Malaysia guna mendagangkan Warga Negara Indonesia (WNI). Masing-masing pelaku berinsial NR dan MSR. Mereka berdua pun akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian

Pihak Keluarga Almarhumah Vina Bersyukur Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' Rilis di Bioskop

Penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal bermaksud untuk berangkat ke Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi.

"Selanjutnya, anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.

Hasil Penelitian: Orang Kidal Memiliki Kecerdasan di Atas Rata-rata

Kemudian baik pelaku dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemetiksaan didapati para pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang. Modus Operandi dari para pelaku, kata Pandra, mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang laik di luar negeri.

Serius! PSSI akan Kerjasama dengan Polisi, Ada Apa?

"(Padahal) Korban diberikan pekerjaan yang tidak laik dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Adapun inisial 3 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri antara lain Inisial BN, 29 Tahun asal Tasikmalaya, Inisial O 40 Tahun asal Subang dan Inisial A 28 Tahun asal Subang yang dimana para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000 per-orangnya,” katanya.

Dalam penangkapan ini, lanjut Pandra, pihaknya menyita barang bukti antara lain lima buah paspor, lima buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5, lima lembar boardingpass harbourbay Batam-Puteri Harbour dan dua unit handphone.

Halaman Selanjutnya
img_title