Viral Video soal Mafia Tanah, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Belum lama ini beredar sebuah video yang berisi anggapan bahwa ada mafia tanah di Kabupaten Bandung. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @dianwahyudi.
Dalam video itu terlihat dua orang sedang berbicara secara spontan di depan perumahan yang tengah dibangun.
Video itu mengabarkan bahwa dua orang itu adalah pembeli tanah yang kemudian membangun perumahan di Desa Manggahang, Kabupaten Bandung.
Pokok persoalan yang melahirkan video itu adalah adanya transaksi penjualan tanah yang berada di hamparan seluas 16,5 hektare. Pihak pembeli (disebut sebagai pihak kedua) mengaku bertransaksi membeli tanah dengan 25 sertifikat, seharga Rp 32 miliar.
Selanjutnya pihak pembeli mengaku sudah melakukan transaksi akad jual-beli di depan notaris dari pihak penjual (disebut sebagai pihak pertama), senilai Rp 12,5 miliar dengan luas tanah 6,8 hektare. Dalam keterangannya, pihak kedua mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 12,5 miliar tapi belum ada diberikan dokumen negara dari pihak pertama.
Meski belum dibayarkan lunas, namun pihak kedua sudah melakukan aktivitas penjualan dan pembangunan rumah kepada konsumen atau masyarakat.
Total luas lahan yang dijual kepada konsumennya seluas 1,1 hektare dari 6,8 ha yang sudah dibayar. Konsumen yang sudah membeli lahan tersebut ada sebanyak 128 orang.