Waspada! Kasus Aplikasi Kencan "Tinder Swindler, Indonesia, Polisi: Kerugian Capai Ratusan Juta
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus penipuan lewat aplikasi kencan kembali terjadi di Indonesia, Polisi pun sedang menyelidiki kasus penipuan lewat aplikasi kencan tersebut, kasus tersebut pun didentikan dengan film dokumenter berjudul 'The Tinder Swindler'.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, namun Polisi masih enggan merinci kapan laporan tersebut dibuat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri mengatakan sejauh ini ada dua korban sudah membuat laporan polisi. Keduanya disebut mengalami penipuan tahun ini.
"Ini masih kita lakukan penyelidikan, di laporan itu ada dan sast ini kita lakukan serangkaian upaya penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Siber Polda Metro Jaya," ujar dia kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, kasus berawal saat korban dan terduga pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan. Dari sana mereka menjalin komunikasi intens dan akrab. Lalu, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dengan bujuk rayu, korban terbuai.
"Pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya," katanya.
Menurutnya, penipuan yang dilakukan pelaku mirip dengan kasus penipuan pada umumnya. Yang membedakan cuma cara pelaku berkenalan dengan korban. Namun, dia belum merinci perihal aksi tipu daya pelaku dalam kasus tinder swindler ini. Kata Ade, korban merugi ratusan juta rupiah.
"Ini murni penipuan sebenarnya, sedangkan modus yang digunakan untuk masuk bisa bermacam hal ya, salah satunya tadi itu untuk mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu iming-iming dan sebagainya, kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud. Mungkin (kerugian) masih ratusan juta ya," katanya.
Ade menambahkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Termasuk, mencari unsur pidana dalam dua laporan yang diterima.
"Apabila nanti ditemukan peristiwa pidana, kita akan lakukan gelar perkara untuk menaikan status dari lidik menjadi sidik, sekaligus penetapan tersangkanya," kata dia lagi.