Heboh! Kasus Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, Kini Polisi Mulai Periksa Pelapor

Oklin Fia
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Sebelumnya, jagat media dihebohkan dengan kehadiran konten yang tak senonoh dari seorang selebgram Oklin Fia. ia memperagakan menjilat sebuah es krim di hadapan kelamin seorang pria. Sontak video  tersebut pun mendapat kecaman dari publik tanah air.

5 Website AI Bisa Bantu Selesaikan Tugas Skripsi: Mahasiswa Wajib Tahu

Selang beberapa hari kasusnya viral, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan video yang tak senonoh itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kini Polres pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. 

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan pihaknya yang menjadi saksi siap menjalani pemeriksaan polisi atas kasus tersebut.

Skripsi Selesai Kilat! Coba 5 AI Super Cerdas Ini Sekarang Juga

“Hari ini saksinya dari Bendahara Umum PB SEMMI saudara Achmad Donny,” ujar Gurun Arisastra dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023.

Gurun mengatakan PB SEMMI menghadirkan anggotanya sebagai saksi, sebab para anggota menonton video konten Oklin Fia itu bersama-sama.

5 AI Super Cerdas Wajib Dicoba Mahasiswa Susun Skripsi Dijamin Cepat Selesai

“Jadi, korelasinya adalah (terkait) siapa yang mengetahui video ini. Siapa internal dari PB SEMMI yang mengetahui ini, karena laporan ini bersifat (dari) organisasi,” ujarnya.

Oklin Fia

Photo :
  • intipseleb.com

Dalam kasus ini pihak PB SEMMI juga menyerahkan bukti berupa CD yang berisi video konten Oklin Fia yang viral. Kemudian dalam pemeriksaan uang dilakukan pada hari ini, Gurun katakan pihaknya menyerahkan bukti baru berupa dua video yang menunjukkan aksi tiruan konten Oklin Fia dalam sebuah lomba dalam rangka HUT RI.

Pihak PB SEMMI kata Gurun, juga menyerahkan surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas aksi pornoaksi yang dilakukan Oklin Fia.

Diketahui sebelumnya, pihak PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023. PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama Islam. Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.