Tidak Hanya Oklin Fia, Pria Pemegang Es Krim Konten Oklin Fia pun Akan Diperiksa Kepolisian
- Intipseleb
VIVA Jabar - Konten pornoaksi yang dilakukan oleh selebgram berhijab Oklin Fia kini memasuki babak baru. Oklin Fia pun tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Namun ternyata tak hanya sampai di Oklin Fia, Pria pemegang es krim pada konten tersebut pun juga akan dimintai keterangannya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisiaris Besar Polisi Komarudin.
"Tentu semua yang terlibat kita akan mintai keterangan," ucap dia kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Pihaknya juga bakal memeriksa sosok yang mengunggah video tersebut. Pun sosok yang merekam akan diperiksa pula. Namun, perekam sejauh ini diduga sama dengan pria yang memegang es krim yang dijilat Oklin.
Komarudin mengatakan, intinya semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.
"Termasuk yang meng-upload nanti kita dalami," ujar dia Komarudin.
Untuk diketahui, kasus dugaan asusila buntut konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia masih terus diselidiki. Oklin Fia telah menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.
"Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral.