Lakukan Zina, Ibunda dan Mantan Suami Norma Risma Terjerat Pasal 284 KUHP

Potret pernikahan Norma Risma dan Rozy
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Jagat media sosial Indonesia sempat dihebohkan oleh kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh sepasang menantu dan mertua. Perzinaan kedua orang ini diketahui oleh Norma Risma, dirinya yang mengetahui hal itu langsung membuat laporan atas Rihana yang merupakan ibu kandungnya beserta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.

Isu Selingkuh Viral, Azizah Salsha Buka Suara di IG

Norma Risma melaporkan keduanya ke Polda Banten atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Polda Banten telah memproses kasus tersebut sejak 29 Januari 2023.

Pada hari Rabu, 12 Juli 2023 yakni setelah 6 bulan diproses, status laporan ditingkatkan dari “Penyelidikan” menjadi “Penyidikan”. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti.

Mengejutkan! Ini Dia Isi Klarifikasi Azizah Salsha yang Bikin Netizen Heboh

"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," ungkap Polda Banten.

Viral! Isi Lengkap Klarifikasi Azizah Salsha Soal Isu Selingkuh dari Pratama Arhan

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT/. Ditreskrimum Polda Banten baru-baru ini akan memanggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki, paska keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Norma Risma.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten.

Rihana dan Rozy Zay Hakiki dijatuhi Hakiki Pasal 284 KUHP. Mereka juga diminta agar saat proses hukum berlangsung untuk dapat memberikan keterangan atau jawaban koopertatif dengan Polda Banten, Kejaksaan, dan Pengadilan selama persidangan.

"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," terangnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan dalam laporannya, dugaan perselingkuhan ibu mertua dan menantu itu terjadi pada 15 November 2022 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Curug, Kota Serang, Banten.

"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan," jelas Didik.