Ramai Soal Tawaran Damai, Kapuspenkum Kejagung RI Terbitkan Siaran Pers

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI
Sumber :
  • viva.co.id

Namun, Diversi itupun mensyaratkan adanya pemberian maaf dari pihak korban. Jikapun tidak ada maaf, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke Pengadilan.

Jessica Wongso akan Ajukan PK Lagi, Kejagung RI Angkat Bicara

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan." jelas Ketut.