Bukan Pelaku Utama Pembunnuhan Brigadir J, Ricky Rizal Mendapat Diskon Hukuman dari MA

Penampakan Rizky Rizal dan Kuat Makruf
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Setelah kelompok Ferdy Sambo Cs melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) ternyata mereka semua mendapatkan keringanan berupa sunat vonis hukuman masing-masing dari para terdakwa, tak terkecuali Rizky Rizal. 

Presiden Prabowo Klarifikasi soal Dana Damai Bagi Korutor

Mantan ajudan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, juga mendapatkan diskon alias pengurungan hukuman dari majelis hakim Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga," tulis putusan MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.

Ketum Presidium Relawan, Sebut Jimat Aku Konsen Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah

Hakim menjelaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi eksekutor pertama yang menyebabkan Brigadir J tewas. Dia menyebut, Ricky Rizal adalah seorang ajudan Ferdy Sambo sehingga dia tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.

"Terdakwa sebagai seorang ajudan Saksi Ferdy Sambo, secara psikologis, tidak dapat menolak kehendak Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan Saksi Ferdy Sambo selaku atasan," kata hakim.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam menyunat vonsi Ricky Rizal adalah penolakan perintah menembak Brigadir J dari Ferdy Sambo. Ricky memang berasalan tak kuat mental ketika menolak perintah.

"Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah Saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental," kata dia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan," katanya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Photo :
  • screenshoot by Viva

MA memotong vonis hukuman pidana penjara mantan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, menjadi 8 tahun. Ricky Rizal merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.