KDM Damaikan Pemilik Indekos yang Ditembok Oleh Tetangganya Setelah 2 Tahun Konflik
- Istimewa
Putusan tersebut menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum sehingga tembok beserta pagar harus dibongkar sebagai akses keluar masuk warga dan penghuni indekos.
Ketua RW setempat Rahmat mengatakan, tergugat atau pihak yang menembok indekos Indra terkenal jarang sosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.
“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya, oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” ucap Rahmat.
KDM pun mencoba mendatangi rumah tetangga Indra yang ada di balik tembok tersebut. Setelah beberapa saat akhirnya keluar cucu dari tetangga Indra.
Dari obrolan tersebut terungkap jika tembok dan pagar yang digembok bermula dari konflik kedua belah pihak. Hingga akhirnya tetangga Indra yang merasa jalan tersebut masih hak miliknya melakukan penembokan dan menggembok pagar.
“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati. Dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan dan saling bertoleransi,” ucap KDM menengahi kedua belah pihak disaksikan Ketua RW Rahmat.