Viral! Sosok Anak Pengacara Tantang Debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Anak Alvin Lim Tantang Debat Kapolri
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Heboh di media sosial (medsos) seorang gadis remaja berani menantang debat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ternyata usut punya usut, yang menantang debat tersebut merupakan anak dari sosok pengacra Alvin Lim yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA bernama Kate Victoria Lim. 

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

Debat dilakukan guna mempertanyakan apakah ada keadilan dalam perkara hukum yang menjerat ayahnya. Selain secara terbuka lewat media sosial, Kate menyampaikan tantangan debat lewat surat resmi yang dilayangkan ke Mabes Polri.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi," kata Kate kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.

Selamatkan Anak dari Jerat Gadget: Kunjungi Kampung Lali Gadget

Debat ini dimintanya karena dia tidak percaya lagi dengan proses hukum lewat pengadilan. Debat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Alvin. Kasus ini sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya. Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya. Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," ujar Kate.

Apakah anak PNS bisa Mendapatkan KIP Kuliah?

Kate Datangi Maberpolri Untuk Tantang Kapolri Berdebat

Photo :
  • Viva.co.id

Menurutnya, sesuai UU Advokat, pengacara punya hak imunitas ketika menjalankan tugasnya membela klien. Sehingga, sesungguhnya Alvin tidak bisa dipidanakan. Dia mengaku tidak gentar menantang debat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu karena segala risiko siap dihadapi demi membela sang ayah. 

"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" katanya.

Apabila tantangan diterima, debat bakal dilakukan 4 September pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Qoutient TV. Remaja 16 tahun itu yakin Kapolri berani menerima tantangan berdebat dengannya.

"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, viral video seorang perempuan usia muda yang diduga putri Alvin Lim, pengacara LQ Indonesia Law Firm yang minta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Sebab, Alvin Lim ditangkap aparat penegak hukum di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu malam, 19 Oktober 2022.

“Saya minta tolong ke Presiden Bapak Jokowi dan Menko Polhukam. Masa bapak butuh anak kecil buat kasih tahu bapak gimana untuk menegakkan keadilan. Ini masyarakat bapak bukan masyarakat saya,” kata perempuan yang videonya beredar di media sosial dikutip pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan surat. Alvin Lim ditangkap tim jaksa di Gedung Bareskrim pada Selasa, 18 Oktober 2022. Tampak, Alvin Lim memakai baju LQ Indonesia Law Firm dan celana jeans.

Begitu mau keluar dari Gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung dihampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang.  Namun, tiba-tiba tangan Alvin Lim digandeng dan dibawa masuk ke ruang wartawan Gedung Bareskrim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan penangkapan Alvin Lim. Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Alvin Lim.

Dalam putusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.

Pertama, menyatakan terdakwa Alvin tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair;

Dua, membebaskan terdakwa Alvin dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tiga, membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Empat, menyatakan terdakwa Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair.

Lima, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. “Enam, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. Tujuh, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Delapan, menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Lalu, barang bukti nomor 56 sampai 85 dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja. Selanjutnya, barang bukti nomor 86 sampai 101 dikembalikan kepada Budi Arman.

Barang bukti nomor 102 sampai 111 dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri. Barang bukti nomor 112 sampai 197 dikembalikan kepada terdakwa Alvin dan barang bukti nomor 198 sampai 211 dirampas untuk dimusnahkan.

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan (Rutan) Salemba,” jelas dia.