Seorang Pengacara Alvin Lim, Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Kejaksaan

Advokat Alvin Lim
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar - Bareskrim Polri telah menetapkan Alvin Lim, seorang pengacara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan/atau penyebaran berita bohong yang terkait dengan kasus 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Kejari Subang Terima Uang Rp600 Juta Hasil dari Jual Rumah Mantan Kades dan Sekdes Blanakan

“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi bachtiar

Photo :
  • Viva.co.id
Bio Farma Siap Koperatif dalam Kasus Korupsi Indofarma

Dalam kasus ini, kata dia, ada beberapa laporan polisi di sejumlah Polda yang kemudian ditarik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dipastikan sudah lewat tahapan penyelidikan dan penyidikan yang ada.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” kata dia.

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dia dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan yang dibuat tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ujar perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.