Ridwan Kamil Menjelang Masa Akhir Jabatan, Berikut 10 Gubernur yang Berakhir Jabatannya

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Lebih lanjut, Benni mengatakan, bagi kepala daerah yang menjabat tidak sampai satu periode (5 tahun) nantinya akan mendapatkan kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

bank bjb Bersinar di CGPI Award 2024, Raih Predikat Most Trusted Banking

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.  

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mengantongi usulan nama penjabat (pj) kepala daerah. Terutama untuk 10 gubernur yang berakhir jabatannya pada September mendatang.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

"Hampir semua (DPRD telah memberikan nama)," kata Tito di Jakarta, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Tito menyebut setiap DPRD memberikan tiga nama calon pj kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri bakal mengusulkan tiga nama dan diputuskan melalui sidang tim penilai akhir (TPA).  "Sidang tim penilai akhir (TPA) dipimpin oleh Presiden (Joko Widodo)," ujarnya.

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna