Kasus Red Wine yang Berlogo Halal, Penjualnya Akan Diperiksa oleh Polisi Pada Pekan Ini

Red Wine Berlabel Halal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap penjual produk Red Wine dengan merek Nabidz yang menggunakan logo halal. Minuman Red Wine ini menjadi perbincangan ramai dan viral karena adanya logo halal yang terdapat pada produk tersebut.

Tak Kalah Enak, Inilah 8 Jenis Kopi Asli Indonesia

Informasi ini diungkapkan oleh Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Di-schedul-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata dia kepada wartawan, Senin 4 September 2023.

Meski begitu, dia tidak merinci tanggal persisnya. Tapi, Ade mengatakan sebelum memeriksa penjual berinisial BY itu, polisi bakal lebih dulu memeriksa pelapor hingga saksi-saksi. Namun, lagi-lagi Ade tak merinci kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Pelapor dan saksi-saksi. Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," ujar dia.

Tipu-tipu Gelar Habib, Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Raup Rp4 Juta per Nama

Sebelumnya diberitakan, kisruh produk Red Wine dengan merek Nabidz yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi. Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut.

Alhasil, dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY. Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Untuk diketahui, viral di media sosial mengenai produk minuman keras red wine dengan merek Nabidz disertai dengan logo bersertifikat halal di kemasan botolnya.

Aqil menjelaskan, di dalam sistem Sihalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun Aqil mengerucut produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.

Red Wine Berlabel Halal

Photo :
  • screenshoot by Viva

Aqil menjelaskan produk jus buah merek Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Aqil mengatakan proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Sementara untuk foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verifikasi pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya.

Aqil mengatakan pihak BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain yang mengandung alkohol.
Untuk telusuri hal itu, Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.