Setelah Wulan Guritno, 26 Artis Ini Diduga Promosikan Judi Online, Berikut Daftar Namanya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Sebanyak 26 orang artis dan selebgram dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) atas dugaan promosi judi online.
"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," ucap Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, Senin 4 September 2023.
Di antara mereka terdapat 26 individu dengan inisial VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selanjutnya, ada GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ZG. ALMI sebenarnya bermaksud untuk membuat laporan polisi, namun Bareskrim telah memulai penyelidikan berdasarkan laporan polisi tipe A sebelumnya.
"Maka dari itu karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," kata dia.
Dirinya meminta Bareskrim segera memanggil 26 public figure diduga buat konten video berjudi online tersebut.
"Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik fugur agar lebih paham terkait dengan literasi digital," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, artis Wulan Guritno (WG) bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri buntut mempromosikan sebuah situs judi online.
Hal itu menyusul video viral di media sosial TitTok @REPORT.ID, memperlihatkan Wulan mempromosikan situs judi online. Namanya website Sakti123. Wulan menyebut website itu adalah website game online yang bersertifikat. Polisi sudah menelusuri terkait promosi situs judi online oleh Wulan.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.