Pemeriksaan Kasus Pasangan Flare Prewedding di Gunung Bromo Temukan Fakta Baru
Minggu, 10 September 2023 - 14:13 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Akibat perbuatannya, AW dijerat pasal kehutanan yakni Pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.