Pemeriksaan Kasus Pasangan Flare Prewedding di Gunung Bromo Temukan Fakta Baru

Destinasi Wisata, Flare Preweding di Gunung Bromo (Probolinggo)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Akibat perbuatannya, AW dijerat pasal kehutanan yakni Pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Rekomendasi Game Seru PlayStation Plus Oktober 2024, Yuk Baca Dibawah Ini