Soal Transaksi Janggal Rp. 349 Triliun, KPK Nilai Informasi Dari Mahfud MD Setengah-setengah
- viva.co.id
Jabar – Ramai soal transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp.349 Triliun yang dibongkar Mahfud MD, ternyata ditanggapi dengan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun sayang, lembaga anti rasuah itu menganggap informasi yang diberikan Mahfud MD hanya Setengah-setengah.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango mengungkapkan sebaiknya Mahfud MD gencar menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan pada Minggu, 26 Maret 2023.
Tidak hanya itu, Nawawi mengungkapkan bahwa sebenarnya Mahfud MD mampu untuk mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan memasukkan instrumen Illicit Enrichment sebagai delik korupsi.
Selebihnya, menurut Nawawi, Mahfud MD juga bisa mengambil langkah untuk mempertajam Upaya Pemberantasan Korupsi, daripada hanya memberi informasi yang tidak lengkap yang melahirkan berbagai asumsi di masyarakat.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tutur Nawawi.
Sementara itu, Menkopolhukam itu menyatakan kesipannya hadir di rapat DPR untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp.349 triliun yang ia viralkan itu. Bagi Mahfud, rapat bersama DPR tersebut adalah kesempatan menguni logika bersama anggota legislatif transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
“Nanti kan hari Rabu (29 Maret 2023), saya diundang ke sana (DPR),” ujar Mahfud usai mengikuti acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Selain uji logika, kata Mahfud, raker dengan Komisi III DPR tersebut menjadi kesempatan menguji kesetaraan pemerintah dengan DPR yang sebelumnya telah mencecar kapala PPATK. Mahfud menekankan pemerintah bukan bawahan DPR.
“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan,” tegas Mahfud.
Bahkan, pria yang juga sempat mengepalai Mahkamah Konstitusi itu menantang anggota DPR yang keras pada saat rapat bersama kepala PPATK, Ivan Yustiandana untuk hadir.
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga. Biar imbang," tantang Mahfud.