Mahfud MD Tantang Anggota DPR RI Uji Logika Soal Transaksi Janggal Rp.349 Triliun

Mahfud MD
Sumber :
  • Youtube Kemenko Polhukam

JabarMenkopolhukam, Mahfud MD menyatakan kesipannya hadir di rapat DPR RI untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp.349 triliun yang ia viralkan itu. Bagi Mahfud, rapat bersama DPR tersebut adalah kesempatan menguji logika bersama anggota legislatif transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.

Harapan Erick Thohir Bagi Penyerang Baru Timnas Indonesia

“Nanti kan hari Rabu (29 Maret 2023), saya diundang ke sana (DPR),” ujar Mahfud usai mengikuti acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Selain uji logika, kata Mahfud, raker dengan Komisi III DPR RI tersebut menjadi kesempatan menguji kesetaraan pemerintah dengan DPR yang sebelumnya telah mencecar kapala PPATK. Mahfud menekankan pemerintah bukan bawahan DPR.

PSSI Buka-bukaan Soal Naturalisasi di DPR RI, Ini Alasan Utamanya!

“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan,” tegas Mahfud.

Bahkan, pria yang juga sempat mengepalai Mahkamah Konstitusi itu menantang anggota DPR yang keras pada saat rapat bersama kepala PPATK, Ivan Yustiandana untuk hadir.

Tidak akan Jalani Sumpah WNI di Indonesia, Kevin Diks Batal Dinaturalisasi?

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga. Biar imbang," tantang Mahfud.

Disamping itu, lembaga anti rasuah, KPK menganggap informasi yang diberikan Mahfud MD terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp.349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan itu hanya Setengah-setengah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango mengungkapkan sebaiknya Mahfud MD gencar menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan pada Minggu, 26 Maret 2023.

Tidak hanya itu, Nawawi mengungkapkan bahwa sebenarnya Mahfud MD mampu untuk mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan memasukkan instrumen Illicit Enrichment sebagai delik korupsi.

Selebihnya, menurut Nawawi, Mahfud MD juga bisa mengambil langkah untuk mempertajam Upaya Pemberantasan Korupsi, daripada hanya memberi informasi yang tidak lengkap yang melahirkan berbagai asumsi di masyarakat.

“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tutur Nawawi.