Miris, Malu Punya Anak di Luar Pernikahan, Pelaku Tega Buang Bayi Kembarnya ke Sungai

Ilustrasi Temuan Mayat Bayi.
Sumber :
  • Viva.co.id

Parliska menerangkan, pihaknya menetapkan SW sebagai tersangka pembuangan bayi. Sementara untuk EW masih berstatus sebagai saksi karena kondisinya masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda DIY.

Bayi Prematur di Purwakarta yang Sempat Ditolak RS Meninggal Dunia, KDM Minta Maaf

"SW telah ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya karena panik dikarenakan hari mulai pagi dan bayi yang mau dimakamkan di halaman rumah tersangka tetapi untuk menghilangkan bukti dibuang ke sungai. Motif pelaku takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," papar Parliska.

"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Parliska.

Klarifikasi RSUD Bayu Asih Purwakarta Soal Dugaan Tolak Pasien Bayi Prematur